Zakat merupakan bagian dari rukun Islam yakni rukun yang ketiga. Perintah wajib mengeluarkan zakat ialah pada tahun kedua Hijriah atau sebelum perintah puasa Ramadan Dalil wajib zakat antara lain adalah dalam Surah Al Bayyinah Ayat 5. yang artinya: ”Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama dengan lurus dan supaya mereka mendirikan salat dan menunaikan zakat dan yang demikian itulah agama yang lurus.” (QS Al Bayyinah: 5).
Apa itu Zakat Hasil Profesi ?
Dasar Hukum
Firman Allah SWT : “dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak dapat bagian” (QS. Adz Dzariyat:19)
Firman Allah SWT : “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji”. (QS Al Baqarah 267)
Dalam konteks ayat diatas, ulama memahami bahwa infaq (..nafkahkanlah..) dapat termasuk ke dalam zakat yang berasal dari profesi / pekerjaan.
Hasil Profesi
Hasil profesi (pegawai negeri/swasta, konsultan, dokter, notaris, dll) merupakan sumber pendapatan (kasab) yang tidak banyak dikenal di masa salaf(generasi terdahulu), oleh karenanya bentuk kasab ini tidak banyak dibahas, khusunya yang berkaitan dengan “zakat”. Lain halnya dengan bentuk kasab yang lebih populer saat itu, seperti pertanian, peternakan dan perniagaan, mendapatkan porsi pembahasan yang sangat memadai dan detail. Meskipun demikian bukan berarti harta yang didapatkan dari hasil profesi tersebut bebas dari zakat, sebab zakat pada hakekatnya adalah pungutan harta yang diambil dari orang-orang kaya untuk dibagikan kepada orang-orang miskin diantra mereka (sesuai dengan ketentuan syara’). Dengan demikian apabila seseorang dengan hasil profesinya ia menjadi kaya, maka wajib atas kekayaannya itu zakat, akan tetapi jika hasilnya tidak mencukupi kebutuhan hidup (dan keluarganya), maka ia menjadi mustahiq (penerima zakat).
Sedang jika hasilnya hanya sekedar untuk menutupi kebutuhan hidupnya, atau lebih sedikit maka baginya tidak wajib zakat. Kebutuhan hidup yang dimaksud adalah kebutuhan pokok, yakni, papan, sandang, pangan dan biaya yang diperlukan untuk menjalankan profesinya.
Fatwa zakat penghasilan di Indonesia
Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan Keputusan No. 3 tahun 2003 tentang zakat penghasilan sebagai berikut:
- Ketentuan umum, Dalam fatwa ini, yang dimaksud dengan penghasilan adalah setiap pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain-lain yang diperoleh dengan cara halal, baik rutin seperti pejabat, pegawai negeri atau karyawan, maupun tidak rutin seperti dokter, pengacara, konsultan, dan sejenisnya, serta pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya.
- Hukum, Semua bentuk penghasilan halal, wajib dikeluarkan zakatnya dengan syarat telah mencapai nisab dalam 1 tahun, yaitu senilai emas 85 gram.
- Waktu pengeluaran zakat, Penghasilan dapat dikeluarkan pada saat diterima jika sudah mencapai nisab. Jika tidak mencapai nisab, maka semua penghasilan dikumpulkan selama 1 tahun; kemudian zakatnya dikeluarkan jika jumlah totalnya telah mencapai nisab.
- Kadar zakat, Kadar zakat penghasilan adalah 2,5%.
Cara menghitung zakat penghasilan
Tentukan waktu mengeluarkan zakat, per bulan ketika mendapat penghasilan atau diakumulasikan di akhir tahun. Tentukan ijtihad metodologi penganalogian dalam menentukan nisab dan tarif, juga netto atau bruto.
Nisab 85 gram emas: @ Rp 150.000,00 x 85 = Rp 12.750.000,00 Rp 12.750.000,00 : 12 bulan = Rp 1.062.500,00
Jadi, jika seseorang berpenghasilan Rp 1.062.500,00 per bulan atau lebih, maka dia wajib mengeluarkan zakatnya. Nilai ini tentu bergantung pada harga satu gram emas saat itu.
Zakat dapat dikeluarkan setiap bulan, atau diakumulasikan dalam setahun.
Simulasi Misalnya seseorang memiliki penghasilan:
Gaji tetap : Rp 2.500.000,00
Pendapatan lainnya : Rp 1.000.000,00
Pendapatan total : Rp 3.500.000,00
Berarti penghasilan orang tersebut telah melewati nisab, sehingga wajib dikeluarkan zakatnya.
Zakatnya adalah : Rp 3.500.000 x 2,5% = Rp 87.500,00